Laporan: Edi Setiawan
Sekayu, Sumselupdate.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko menggerebek lokasi perjudian jenis dadu kuncang di Dusun I, Desa Sungai Napal, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam penggrebekan yang dilakukan Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 01.30 WIB, diamankan empat pelaku.
Keempatnya masing-masing Beni Candra (42), warga Pasar Atas, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Hendri (44), warga Dusun I, Desa Sungai Napal, Kecamatan Batanghari Leko, Sulin (54), warga Dusun III, Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, dan Tiko Andri, warga Dusun I, Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Batanghari Leko, AKP Nasrudin, SH, Kamis (22/10/2020), mengatakan, penggrebekan atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian dadu kuncang.
“Ini atas dasar informasi dari masyarakat ke kita yang sudah sangat meresahkan. Saya pimpinan langsung dalam penggerebekan ini dan untuk keempat orang ini adalah pemasang sedangkan untuk bandarnya belum tertangkap,” ungkap AKP Nasrudin.
Dikatakannya, dalam penggrebekan itu, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp74.000, empat buah dadu kuncang, satu buah kaleng, satu buah piring, satu buah terpal yang ada tulisan angka satu sampai dengan angka enam dengan bermacam gambar.
Turut diamankan tiga batang lilin, satu buah tas warna biru dongker, dua buah bantalan, dan unit sepeda motor.
“Saat kita grebek, mereka langsung melarikan diri ke dalam hutan dan dilakukan pengejaran. Hanya empat orang yang berhasil diamankan. Sedangkan untuk bandar dadu kuncang berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek. (**)