Digrebek dari Arena Perjudian, Tujuh Warga Palembang Ini Berlebaran di Balik Jeruji Besi

Rabu, 19 April 2023
Ketujuh warga yang diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat membubarkan lokasi perjudian sabung ayam yang di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Sabtu (15/4/2023) sore.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Demi bisa mendapatkan uang mudah dengan hal-hal tidak benar kerap dilakukan oleh seseorang bahkan nekat melakukan hal yang melanggar peraturan.

Bacaan Lainnya

Seperti yang baru baru ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membubarkan lokasi perjudian sabung ayam yang di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggrebekan itu, ada tujuh orang pria ditangkap, di mana dua di antaranya, M Yunus (58), Ego Apriansyah (28), merupakan warga Jalan Darma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Semarang Borang.

Sedangkan lima lainnya, warga datangan, yakni Suryadi (30), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring; Ruslan (48), warga Jalan Akasia, Kecamatan Plaju, dan Sarmadinata (51), warga Desa Gelebak Dalam, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Turut diamankan Abdurrahman (65), warga Kampung Rawa Bangun, Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring, dan Subuhi (65), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

“Kami mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana perjudian sabung ayam di lokasi tersebut, Setelah yakin informasi tersebut benar adanya, dua opsnal unit tiga dan empat langsung lakukan penggerebekan,” kata Kasubdit III/Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK, Selasa (18/4/2023).

Tak hanya tertangkap tangan ikut berjudi dari penggrebekan itu, polisi juga mengamankan 4 ekor ayam aduan, 24 bilah pisau taji, 1 buah asahan taji, dan uang sebanyak Rp2.265.000 yang dipegang oleh ke tujuh pelaku.

Alhasil, ke tujuh pria yang diamankan terpaksa akan menjalani Hari Raya Idul Fitri di balik sel jeruji.

“Ke tujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan, untuk mereka kita sangkakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.