Polsek Gandus Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, 7 Orang Diamankan

Writer: - Senin, 19 Oktober 2026
Petugas Polsek Gandus mengamankan tujuh orang dari lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Jalan TPH Sofyan Kenawas, Palembang, Sabtu (16/10/2026). Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Gandus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Polsek Gandus menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Jalan TPH Sofyan Kenawas, Palembang, Sabtu (16/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

Read More

Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma mengatakan, tujuh orang yang berada di lokasi langsung dibawa ke Mapolsek Gandus untuk diperiksa lebih lanjut.

“Jadi benar, berawal dari adanya laporan warga sekitar lokasi. Dari laporan tersebut, langsung kita tindak lanjuti,” ungkap I Made Budhi Harta, Senin (19/10/2026) pagi.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, arena sabung ayam tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun.

Petugas Polsek Gandus mengamankan tujuh orang dari lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Jalan TPH Sofyan Kenawas, Palembang, Sabtu (16/10/2026). Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Gandus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Lokasi itu disebut berada di antara rumah-rumah warga dan dikelilingi pagar tinggi sehingga aktivitas di dalamnya sulit terpantau dari luar.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian serta sejumlah ayam yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam.

Kapolsek mengatakan, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum ketujuh orang tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts