Baturaja, Sumselupdate.com – Sungguh sangat disayangkan, sebanyak 310 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan klas II B Baturaja kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018.
Pasalnya, 310 orang WBP itu belum melakukan perekaman E-KTP sebelum masuk bui.
Kepala Rutan Klas II B Baturaja sangat menyayangkan kejadian itu, padahal kata Herdianto, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah mengeluarkan surat imbauan.
Seharusnya, menurut dia, pihak terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberi dukungan berupa salah satunya terjun langsung ke Rutan untuk melakukan perekaman terhadap WBP.
“Dari 10 poin, poin ketiga menjelaskan jika harus melakukan perekaman warga binaan dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Nah, tentu jelas itu, tapi kenyataannya tidak, ” tegas Karutan, Rabu (27/6/2018).
Memang kata Herdianto, belum lama ini pihaknya sudah melakukan koordinasi Disdukcapil OKU dan penyelengara pemilu hasilnya, setelah dicek hanya 163 orang terdata di database Disdukcapil, maka berhak mendapat Surat keterangan (Suket).
“Nah yang 310 itu belum sama sekali terdata, janji mereka (Disdukcapil) akan melakukan perekaman sebelum nemilih hari ini, tapi nyatanya tidak ada,” tegas Herdianto.
Sementara pihak Disdukcapil OKU hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (wid)











