Palembang, Sumselupdate.com – Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diterima.
Kegiatan ini menghadirkan LBH Bima Sakti yang telah menjalin kerja sama dengan LPP Palembang melalui program Legal Clinic Collaboration (LCC).
Program tersebut merupakan inisiatif Kanwil Ditjenpas Sumsel untuk memfasilitasi WBP dalam memahami dan mendapatkan hak hukum mereka.
Humas LPP Palembang, Hefri Herdius, menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan program LCC.
“Ini komitmen kami dalam memperluas akses bagi warga binaan agar lebih memahami proses PK yang dapat membantu mereka mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.
Sesi penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta diberi kesempatan langsung bertanya kepada narasumber yang merupakan praktisi hukum. Antusiasme terlihat dari berbagai WBP, mulai dari kasus narkotika, pembunuhan, hingga korupsi.
Mereka menyampaikan keluh kesah dan mempertanyakan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH MM MSi, menjelaskan bahwa PK merupakan hak seluruh warga binaan.
“PK itu adalah hak, dan semua warga binaan berhak mengajukannya. Namun yang paling penting adalah mencermati putusan yang diterima pada tingkat pertama,” jelasnya.
Sementara itu, Dr Conie Pania Putri SH MH, yang juga menjadi narasumber, menegaskan komitmen mereka sebagai praktisi hukum untuk membantu WBP dalam mendapatkan hak sesuai perkara yang dihadapi.
“Sosialisasi ini penting agar warga binaan tidak merasa sebagai orang buangan. Mereka juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara, terutama dalam menghadapi proses banding, kasasi, maupun PK,” ujarnya.
(**)











