Disdik Himbau Pihak Ketiga Lengkapi Administrasi

Minggu, 26 Desember 2021
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Empat Lawang menghimbau kepada pihak ketiga yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah untuk melengkapi administrasi.

Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Empatlawang, mengimbau kepada pihak ketiga yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah, untuk melengkapi administrasi termasuk arsip perusahaan setelah usai melakukan pembangun sekolah.

Jika nanti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan, sudah pasti administrasi yang akan terlebih dahulu diperiksa.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rita Purwanimgsih selaku Kepala Dikbud Kabupaten Empat Lawang.

Tak hanya berpesan agar pihak ketiga melengkapi administrasi perusahaan, Rita juga menegaskan pengerjaan harus selesai 120 hari sesuai dengan ketentuan, tidak boleh lebih dari itu. Selain itu, pihak ketiga juga harus memperhatikan kebersihan sekolah karena di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada tentang pembersihan lahan, biaya pemakaian listrik di sekolah, biaya pemakaian air di sekolah.

Advertisements

“Jadi pihak ketiga harus menyelesaikan itu semua dengan sekolah karena sudah banyak dari sekolah yang melapor kepada kami. Jangan sampai ketika anak-anak sudah masuk ternyata sekolah masih kotor,” kata Rita.

Rita melanjutkan, apabilah ada kerusakan pekerjaan baik pekerjaan bangunan ataupun pekerjaan rehab maka pihak ketiga harus memperbaiki terhitung selama enam bulan sesuai dengan jaminan pemeliharaan yang sudah disepakati bersama. Pihak penyedia juga harus siap bertanggung jawab sesuai dengan apa yang dikerjakan, apabila ada BPK masuk dan ada temuan BPK maka siap mengembalikan atas kelebihan pembayaran yang diakibatkan pekerjaan pembangunan kurang sesuai dengan surat pernyataan.

“Minta tolong untuk pihak ketiga agar nomor telponnya aktif agar nanti mudah dihubungi jika ada BPK yang ingin melakukan pemeriksaan.

Sementara itu untuk pihak ketiga sebagai pengguna/pemakai/peminjam perusahaan maka harus melaporkan ke perusahaan terlebih dahulu.

“Jangan sampai perusahaan yang bapak ibu pakai namanya tidak mengetahui tentang pekerjaan ini,” tuturnya.

Rita juga mengimbau kepada pihak sekolah penerima DAK, agar memanfaatkan sebaik-baiknya dan memelihara bangunan yang sudah pihak ketiga kerjakan.

“Sekolah penerima DAK juga punya tanggung jawab yakni mencatat dan mengentri aset tersebut ke sekolah sehingga nilai aset sekolah bertambah,” ucap Rita.

Selanjutnya, Rita berharap untuk Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas agar tetap mendampingi apabila BPK melakukan pemeriksaan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.