Satgas BLBI Gagas Pidana Debitur Tak Lunasi Utang

Minggu, 26 Desember 2021
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Jakarta. (Dok. Humas Kemenko Polhukam).

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBIĀ  sedang menyiapkan tindak pidana untuk menjerat debitur yang tak kunjung melunasi utang kepada negara.

“Kami lihat lah perkembangnya nanti. Saya tidak menjanjikan apa-apa. Tapi kalau tidak selesai misalnya akhir 2022, kami sudah mulai merancang tindak pidananya,” kata Mahfud dalam diskusi secara daring, Minggu (26/12/2021).

Mahfud yang merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBIĀ  menjelaskan bahwa memang ada unsur pidana yang bisa menjerat para debitur tersebut. Tindak pidana itu pula yang menjadikan para deibutur tidak kunjung melunasi utang.

“Kenapa ini tidak lunas, karena banyak tindak pidananya juga, misalnya menyerahkan buat surat pengakuan tetapi barang jaminannya belum pernah diserahkan sertifikatnya. Kan ada yang nyerahkan sertifikat, barangnya tidak ada. Ada sertifikat, ternyata itu laut bukan tanah. Nah itu nanti semua akan jadi pidana,” ujar Mahfud, dikutif dari suara.com (jaringan nasional Sumselupdate.com).

Advertisements

Kekinian, lanjut Mahfud, Bareskrim masih menyelidiki semua. Bareksrim juga sudah bersiap bila memang diperlukan penangkapan jika diketahui ada penggelapan.

“Tapi saya bilang, jangan dulu, kita selesaikan dulu secara perdata,” ujar Mahfud. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.