Dirut PT SMS Didakwa Rugikan Negara pada PT PMO Sebesar Rp32,7 Miliar

Selasa, 3 Oktober 2023
JPU Kejari Palembang, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) Dedek Pranata, di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/10/2023).

Laporan: Romadon

Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari Palembang, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) Dedek Pranata, di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/10/2023)

Read More

Terdakwa didakwa terkait kasus pengembangan perkara investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017

JPU mendakwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp32. 790.455.587,42.

“Bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata secara bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin telah mengakibatkan kerugian negara pada PT PMO sebesar Rp32,7 miliar,” tegas penuntut umum Syaran Zafizhan SH saat membacakan dakwaan.

Ia menejelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) dan instansi lainnya tahun 2010 sampai dengan 2017 di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan  oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

“Atas perbuatan terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor  31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” tuturnya

Usai mendengarkan dakwaan Penuntut Umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts