Palembang, Sumselupdate.com – wilayah perairan Sumsel dan Jambi disebut sebagai daerah rawan perdagangan gelap (ilegal) yang merugikan negara hingga belasan miliar dalam satu tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) M Aflah Farobi mengatakan, dua wilayah rawan perdagangan gelap berada di Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, serta Kecamatan Tungkal, Jambi.
Aflah menjelaskan, pasar gelap yang digunakan pelaku berupa menyelundupkan barang dari luar Indonesia seperti tembakau iris dan minuman mengandung alkohol untuk menghindari cukai.
“Bahkan kerugian negara atas penyelundupan kedua barang itu mencapai Rp14,88 miliar terhitung sejak awal tahun,” kata Aflah dikutip dari kompas.com, Rabu (10/10/2018).
Selain penyelundupan alkohol serta rokok, para pelaku juga sering kedapatan memasok narkoba dari jalur perairan seperti shabu.
Bahkan dari Januari-September 2018, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumbagtim telah mengagalkan lebih dari 3 kg shabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari dua wilayah perairan tersebut.
“Para pelaku penyelundupan bisa masuk ke daerah tersebut karena penjagaan yang kurang ketat sehingga lolos dari pantuan petugas,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi banyaknya perdagangan gelap dari jalur sungai, Aflah akan memaksimalkan seluruh petugas dari Ditjen Bea dan Cukai wilayah masing-masing.
“Kami telah melakukan 495 kali penindakan di dua wilayah itu, untuk mencegah semakin banyaknya pasar gelap, petugas akan dimaksimalkan,” jelas dia. (pto)











