Direktur PT SSS Laporkan BPOM ke Polda Sumsel

Kamis, 9 Maret 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait penutupan dan penyitaan yang dilakukan BPOM terhadap depot air minum PT Subur Sukses Sentosa (SSS) yang dinilai tidak memiliki izin, Sutiyono selaku Direktur PT SSS menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Sumsel, Kamis (9/3/2017).

Pihak PT SSS menilai, tindakan yang sudah dilakukan pihak BPOM untuk melakukan penutupan dan menyegelan sudah di luar prosedur dan telah melanggar aturan. Terlebih, dokumen dan izin yang dimiliki PT SSS masih ada dan aktif.

Bacaan Lainnya

“Semua izin kami lengkap dan semuanya masih aktif, baik SIUP, SNI-ISO, sertifikat halal, surat izin edar, izin produksi dan lainnya. Bahkan, hasil evaluasi perbaikan telah memenuhi syarat cara produksi pangan olahan yang baik dengan predikat B dan itu dikeluarkan BPOM,” jelasnya saat ditemui di Mapolda Sumsel.

Adanya tindakan BPOM sebelumnya yang menutup dan menyita 50 dus air mineral, pihak PT SSS membawa bukti-bukti sah dokumen mereka dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel dengan pasal perampasan barang-barang.

Tindakan penutupan dan perampasan yang dilakukan BPOM, membuat PT SSS merasa dirugikan, baik secara materi maupun pemasaran terhadap produk mereka. Terlebih, dengan penutupan ini imbasnya juga terjadi dengan karyawan yang sementara waktu harus diliburkan.

“Walau menurut mereka benar, harusnya sesuai prosedur dan jangan sewena-wena seperti itu. Sama saja, surat yang mereka keluarkan tidak mereka anggap dan tidak berlaku untuk dipergunakan bagi perusahan yang menerimanya. Bagaimana seperti ini,” tegasbta.

Tak hanya melaporkan pihak BPOM ke Polda Sumsel, pihaknya juga melaporkan beberapa aparat yang ikut dalam sidak yang dilakukan BPOM.  Karena, petugas yang diajak seperti dari kepolisian maupun SatPol PP sama sekali tidak ada hubungan dengan masalah izin yang ada.

Laporan korban telah diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan LPB/167/III/2017/SPKT. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUHP.

Sementara itu, Pelaksana Harian Balai POM Palembang, Devy Lidiarti saat dihubungi melalui telpon tidak mau memberikan konfirmasi terkait laporan dari pihak PT SSS. “Maaf kalau untuk konfirmasi saya tidak mau,” tegasnya singkat. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait