Jakarta, Sumselupdate.com – Pilkada DKI 2017 diprediksi berlangsung dua putaran. Pasalnya, salah satu dari ketiga pasangan calon yang berkompetisi di Pilgub DKI akan sulit memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara yang mengatur kekhususan Jakarta menyebutkan bahwa untuk memenangkan Pilgub DKI harus memenuhi syarat suara 50 persen plus satu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU DKI telah menyiapkan dana sebesar Rp478 miliar. Dana itu merupakan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.
“Rp478 miliar sudah include untuk dua putaran,” kata Betty di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) Mintoharjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari laman metrotvnews.com, Minggu (25/9/2016).
Sejumlah dana bakal dipakai untuk membayar honor petugas, verifikasi calon, pemeriksaan kesehatan, dan kebutuhan pencalonan lainnya. Kata Betty, KPU DKI sedang merancang penganggaran dana tersebut.
“Kemudian dikoordinasikan dengan tata cara pencairannya,” ujar Betty.
Pilgub DKI Jakarta 2017 diikuti oleh tiga pasangan calon. Yaitu pasangan petahana Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno. (pto)