Dipimpin Langsung Kajari Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Dana Hibah Bawaslu Jalani Sidang Dakwaan

Kamis, 2 Maret 2023
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bawaslu OI.

Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut yang dibacakan langsung Kajari Ogan Ilir Nursurya SH MH, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa Herman Fikri, Aceng Sudrajat dan Romi, di PN Tipikor Palembang, Kamis (2/3/2023)

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bawaslu tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Read More

Dalam dakwaannya, tim penuntut umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Bahwa terdakwa Herman Fikri, S.H., M.Si. bin Zainudin Thalib berdasarkan, Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 067/SK/SS/SET/KP.00/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Koordinator Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, menjabat selaku Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 068/SK/SS/SET/KP.00/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Penunjukan/Penetapan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Bersama-sama dengan saksi Aceng Sudrajat, S.P, M.Si. bin Wawan Wiguna dan saksi Romi S.Sos. bin Djamaludin (dituntut dalam perkara terpisah), pada bulan Mei 2019 sampai dengan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” ungkap tim JPU saat membacakan dakwaan secara bergantian.

Usai sidang Kajari Ogan Ilir Nursurya SH MH, mengatakan nama-nama yang disebutkan didalam surat dakwaan akan dipanggil.

“Pokonya yang kita sebutkan didalam surat dakwaan akan kita hadirkan katena itu saksi dalam terdakwa yang kami dakwakan nanti kami panggil karena mereka saksi yang bisa menjelaskan perbuatan terdakwa,” tuturnya.

Sementara itu saat ditanya terkait total kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar yang dibacakan dalam dakwaan dikatakannya sebagian fiktif dan mark up.

“Yang Rp7,4 milyar itu hasil perhitungan resmi dari BPKP provinsi Sumatera Selatan jadi tugas kami yang jelas membuktikan surat dakwaan yang kami buat upaya yang kami dakwakan itu menjadi bukti dalam persidangan,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts