Palembang, Sumselupdate.com – Berbekal dua laporan terkait kasus penggelapan sepeda motor, dengan pemilik atas nama Eriansyah dan Ardiyanto. Namun, setelah menjalani beberapa proses pemeriksaan, ternyata juga terlibat pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial E (DPO).
“Tersangka juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Stadion Jakabaring, terutama saat ada pertandingan sepakbola,” ujar Kapolsek Plaju AKP Rizka Apriyanti, Senin (17/9/2018).
Tersangka terpaksa dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Setelah tersangka terjaring patroli petugas dan saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba kabur.
“Sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan dua butir timah panas di kedua kakinya. Dari tangan tersangka kita sita seperangkat kunci T dan STNK sepeda motor korban. Kini kami masih terus mengembangkan kasusnya,” tandas Rizka.
Tersangka Deden Susanto (30) warga Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Puteri Kecamatan Plaju, harus jalan ‘ngesot’ setelah dua butir timah panas petugas Reskrim Polsek Plaju menembus kedua kakinya.
Tersangka ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z BG 4192 ABL dan Yamaha Mio J BG 5733 ZN. Kepada petugas tersangka mengaku sudah tiga kali menggelapkan sepeda motor.
Setiap ada hasil, dirinya menerima uang sebesar Rp 1,5-Rp2 juta. “Awalnya saya pura-pura pinjam motor, lalu motor itu saya berikan ke Eman (DPO) untuk dijual ke Dusun dan uangnya saya pakai untuk beli shabu,” beber tersangka.
Tersangka yang pernah dibui di Lapas Pakjo Tahun 2013 divonis delapan bulan penjara dalam kasus pencurian ini membantah terlibat pencurian sepeda motor di Stadion Jakabaring.
“Saya tidak ikutan, tapi saya tahu Eman pelakunya. Kunci T yang saya bawa juga milik Eman. Bahkan, dia yang mengajari saya curi motor, tapi saya tidak berani. Setahu saya, dalam sehari di bisa melepas atau menjual dua unit sepeda motor perhari,” tukasnya. (tra)











