Dipergoki Korban, Tiga Pencuri Sarang Burung Walet Disergap Aparat Saat Beraksi

Kamis, 9 November 2017
Ketiga pelaku pencurian sarang walet diamankan di Mapolsek Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Sekayu, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Sungai Keruh berhasil menggulung tiga pelaku pencurian sarang walet milik H Taman di Dusun 7, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ketiga pelaku masing-masing Suryadi (31), Paisol (32), dan Indra Jaya (21). Sementara satu orang pelaku lainnya Risky alias Pendek berhasil melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (8/11) sekitar pukul 04.00.

Korban memergoki salah satu pelaku yang sedang berada di dalam sarang burung walet miliknya.

 

Gedung yang menjadi tempat sarang walet milik H Taman di Dusun 7, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

 

Mengetahui hal tersebut korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Tebing Bulang Aiptu Syarifudin.

Menerima laporan tersebut, Aiptu syarifudin langsung menuju ke TKP dan berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin, SH.

Sekitar pukul 07.00  Kapolsek bersama anggota langsung menyergap ketiga tersangka yang masih berada di dalam sarang walet.

Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil barang bukti sebuah karung plastik warna putih yang berisikan dua kilogram sarang burung wallet.

Dua buah stick pipa besi bongkar pasang dengan panjang terpasang sepuluh meter yang digunakan untuk mengambil sarang burung walet.

Barang bukti lain tiga utas tali untuk memanjat sepanjang sebelas meter, dua tas ransel besar yang berisikan tali dan stick, dua buah besi pengait untuk memanjat, satu buah tas sandang yang berisikan dua kunci leter T.

Tiga buah tang, empat kunci L kecil, satu buah pisau cutter warna pink, dan dua buah obeng panjang.

 

Barang bukti sarang burung walet yang diamankan petugas.

 

Diketahui pelaku menjalankan aksi nya dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok  pertama pelaku Suryadi bersama Paisol yang terlebih dahulu melakukan aksinya sekitar pukul 01.00  dan berhasil mengambil sarang butung walet sebanyak dua kilogram,

Berselang satu jam kemudian sekira pukul 02.00 pelaku Indra dan Risky (DPO) masuk ke dalam gedung dan berhasil mengambil sarang burung walet sebanyak delapan gram.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin menjelaskan, para pelaku pernah melakukan hal serupa pada Septenber di Desa Rantai Sialang. Namun pada saat itu korban tidak melapor.
“Untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maximal 9 tahun kurungan,” ujarnya. (est)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.