Palembang, sumselupdate.com – Dua mantan tenaga kesehatan (Nakes) IGD tetap menggugat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang senilai Rp5,1 miliar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/5/2023).
Gugatan dua mantan dokter IGD tersebut terkait dipecat sepihak oleh pihak RS Muhammadiyah yang terjadi pada tahun 2020 silam saat Covid-19 melanda Sumsel. Dalam sidang mediasi yang dipimpin Majelis Hakim tunggal mediasi Romi Sinatra SH MH.
Usai sidang perdana, dua penggugat melalui kuasa hukumnya, M Daud Dahlan SH MH, mengatakan, mediasi pertama dengan pihak tergugat belum ada titik temu.
Menurutnya, hakim mediator pada prinsipnya menginginkan adanya jalan tengah dalam upaya perdamaian dengan pihak RS Muhammadiyah Palembang selaku tergugat.
Diterangkan Daud, dirinya sebagai kuasa hukum tetap pada gugatan yang diajukan.
Meski begitu, lanjut Daud pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila nanti tergugat menginginkan perdamaian, dengan catatan kesepakatan apa yang akan diberikan kepada kliennya selaku penggugat.
Dibeberkannya, kronologi gugatan ini bermula pada Mei 2020 silam saat itu 29 nakes RS Muhammadiyah Palembang terpapar dengan pasien dan dinyatakan positif Covid-19.
“Namun tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya isolasi mandiri,” kata Daud Dahlan.
Kemudian tujuh hari setelah PCR hasilnya 28 nakes positif 5 nakes adalah nakes IGD RS Muhammadiyah Palembang, termasuk diantaranya dr. Puri Sulistyowati.
Saat itu, dr Puri Sulistyowati bertugas jaga menutup IGD karena terpapar dengan nakes IGD, yang mana selanjutnya pada pertengahan bulan Juni 2020 Direktur RS Muhammadiyah Palembang justru mengeluarkan SP3 terhadap dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati.
Atas SP3 tersebut, melalui tim kuasa hukumnya dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati pada September 2020 hingga Maret 2021, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang.
Lalu, pada 16 Maret 2021 majelis hakim PHI menyatakan SP3 yang dikeluarkan RS Muhammadiyah Palembang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Serta memerintahkan Direktur RS Muhammadiyah Palembang mencabut dan membatalkan SP3 tersebut,” ujar Daud membacakan putusan kasasi atas gugatan PHI tersebut.
Hingga akhirnya, pihak tergugat RS Muhammadiyah Palembang mengajukan upaya hukum kasasi pada tingkat MA RI dengan putusan menolak kasasi yang diajukan oleh tergugat RS Muhammadiyah Palembang.
Kemudian, pada 12 Juli 2023, direktur RS Muhammadiyah Palembang melaksanakan eksekusi putusan kasasi dengan mengeluarkan surat pencabutan dan pembatalan SP3 untuk dua penggugat.
Atas dasar itulah, lanjut Daud pihak penggugat kemudian kembali melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Palembang.
Sementara itu Gustrian SH kuasa hukum RS Muhammadiyah Palembang mengatakan sangat menyayangkan yang diagungkan angka Rp5,1 miliar menjadi pertimbangan kami bagaimana proses pembuktian apabila mediasi ini gagal.
“Sehingga, apabila yang menjadi haknya itu tertuang dalam akta perdamaian, dari kami selaku kuasa hukum tergugat akan mengarahkan untuk putusan tersebut diatasi,” tuturnya.
Ia mengatakan proses mediasi ini masih akan berlanjut pekan depan dengan berusaha menghadirkan langsung prinsipal dalam hal ini Direktur RS Muhammadiyah Palembang dan dari Badan Pelaksana Harian (BPH).
Diketahui sebelumnya dua mantan dokter IGD didampingi kuasa hukum, mengadu ke Perhubungan Industrial (PHI) dan diterima pada Oktober 2020. Pihak rumah sakit diminta untuk mencabut SP 3 tersebut agar kliennya dapat kembali bekerja.
Pada tanggal 16 maret 2021 gugatan dikabulkan oleh PHI yang isinya menyatakan surat pemecatan dan SP 3 itu tidak sah serta meminta RS Muhammadiyah untuk membatalkan.
Pihak rumah sakit justru mengajukan kasasi namun ditolak.
Pada 12 Juli 2022 pihaknya dan pihak rumah sakit dipanggil ke Pengadilan Negeri Palembang dan disaat itulah Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mencabut surat peringatan 3 yang menjadi dasar pemecatan.
Dengan surat pencabutan tersebut artinya kedua kliennya itu bisa kembali bekerja di rumah sakit. Akan tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan ataupun informasi. (Ron)