Dinkes-BPOM Temukan Mie Basah Berformalin

Kamis, 7 Juni 2018

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji sampel makanan dan minuman takjil di Pasar Bedug Kecamatan Tugumulyo.

Hasilnya cukup mengejutkan, petugas menemukan produk mie basah yang dikemas dalam rujak tahu mengandung formalin. Tidak itu saja, produk kerupuk merah yang mengandung rodamin atau sejenis zat pewarna pakaian.

Kepala Dinkes Mura Hj Mifta Hulummi, melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan H Nobert Hinalongan mengakui ada beberapa produk yang menjadi sasaran utama BPOM, seperti mie, kerupuk, tahu dan makanan yang bercorak cerah.

“Makanan dan minuman yang kita periksa ini sering ditemukan dan dicurigai mengandung zat kimia berbahaya dan ilegal. Seperti mie, kerupuk dan tahu. Tapi dari hasil yang dilakukan uji laboratorium, hanya mie basah mengandung formalin dan kerupuk merah mengandung rodamin,” katanya.

Advertisements

Mie basah berformalin tersebut ditemukan diseluruh pedagang takjil. Berdasarkan keterangan penjual, mereka mendapat mie basah tersebut dari pedagang di Pasar B Srikaton.

“Pedagang di Pasar B Srikaton ini, ketika kita mintai keterangan, ngakunya produk mie basah tersebut diproduksi dari Kota Lubuklinggau,” jelasnya.

Sementara itu untuk produk kerupuk merah, yang mengandung rodamin hanya sebagian lapak saja, dan tidak seluruhnya. Sedangkan untuk tahu yang sangat rentan dengan penggunanaan zat kimia, namun untuk saat ini masih aman.

“Sasaran kita bersama BPOM hanya Makmin takjil di Pasar Bedug saja. Tujuannya untuk memastikan peredaran makmin yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Disinggung mengenai dampak menkonsumsi Makmin yang mengandung dua zat kimia tersebut bagi kesehatan, maka dirinya menjelaskan baik formalin maupun rodamin jika dikonsumsi terus menerus akan menyebabkab kanker.

“Tindakan yang kita ambil bagi penjual, masih minta untuk menyetop penjualannya dan kalau titipan dikembalikan. Tapi kalau memang buat sendiri, harus diganti dengan mie kering atau mie instan,” tegasnya.

Dia menambahkan untuk sanksi tegasnya, maka pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak kembali, dan jika memang nantinya masih ditemukan dengan pedagang yang sama, baru sangsi penindakan.

“Terkait adanya tempat produksi mie basah mengandung formalin yang di Kota Lubuklinggau, kita akan mencarinya dan berkoordinasi ke Dinkes Kota Lubuklinggau,” pungkasnya. (ain)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.