Palembang, Sumselupdate.com – Rika Purwati janda muda asal Provinsi Jambi ini ditangkap Dit Resnarkoba Polda Sumsel bersama dua orang pria lantaran kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu.
Dua rekan ibu muda itu adalah Ferry Fernandes dan M Arsad, keduanya juga merupakan warga asal Provinsi Jambi.
Ketiganya ini ditangkap saat berada di Jalan Raya Palembang-Jambi tepatnya di desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (2/8/2024).
Wakil Direktur Dit Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, SIK menyebut bersama tiga tersangka ini diamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 300,86 gram.
“Barang bukti itu dikemas dalam tiga kantong plastik klip bening yang dibawa dengan kantong hitam,” ucap Haris.
Kata Haris ketiganya ditangkap saat tengah menunggu calon penerima shabu-shabu tersebut yang akan dilakukan dengan cara sistem COD.
Belakangan, tiga sekawan ini diungkap sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang narapidana di Lapas Kuala Tungkal Jambi.
“Akan kita dalami terkait informasi tersebut, apakah barang itu benar-benar milik dia tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Bersama dengan ketiga tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan 6 buah SIM card.
Hal lain yang terungkap, tersangka Rika Purwanti dan M Arsad rupanya merupakan kakak beradik.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 Th 2009.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Terpisah, terkait ketiga tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana dibenarkan oleh tersangka Rika Purwanti. “Saya kenalnya dihubungi dia lewat WA oleh orang lapas tungkal,” ucap Rika.
Rika mengaku baru pertama kali nekat menjadi kurir narkoba. “Kami masing-masing dibagi dengan upah dengan Rp2.6 juta,” ucap dia. (**)











