Dijerat dengan Pasal Berlapis, Bidan Agustina Kasus Malpraktik Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Writer: - Kamis, 2 Januari 2025
Terdakwa Agustina oknum bidan atas kasus dugaan malpraktik terhadap korban Berlian Putri Erliza, siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya, menjalani sidang perdana di PN Palembang, Kamis (2/1/2025).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana dengan terdakwa Agustina oknum bidan atas kasus dugaan malpraktik terhadap korban Berlian Putri Erliza, siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya.

Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat, Kamis (2/1/2025) jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa Agustina dengan pasal berlapis.

Read More

Dalam dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa Agustina didakwa dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua JPU, terdakwa Agustina didakwa dengan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

JPU menilai pasal dakwaan yang diterapkan sudah sebagaimana mestinya bahwa perbuatan terdakwa Agustina dinilai telah melakukan tindak pidana yang melanggar aturan hukum.

Kepada majelis hakim, JPU mendakwa bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai izin praktek.

Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes No 28 tahun 2017, di mana seorang bidan yang belum memiliki SbIP atau Surat Ijin Praktek tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus dugaan malpraktik dengan terdakwa Agustina ini bermula pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari ke rumah terdakwa untuk berobat.

Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam, sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai bidan.

Diketahui jika kediaman terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai idan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.

Namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut, dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa penuntut umum.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts