Muaraenim, Sumselupdate.com – Tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muaraenim diambil sumpah oleh massa pendukung tiga paslon Pilkada Muaraenim, Senin (2/7/2018).
Sumpah ini diambil untuk memastikan bahwa Panwaslu Muaraenim dapat bersikap netral dalam menyelesaikan laporan dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu paslon.
Komisioner Panwaslu Muaraenim yakni Suprayitno, Aruji dan Zainudin menemui massa setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan massa sekitar pukul 14.30. Ketiga nya diambil sumpah di bawah Alquran yang telah disiapkan oleh massa.
Koordinator aksi paslon nomor 2, Aris Mawan mengatakan, sumpah yang diambil oleh Panwaslu Muaraenim sebagai bentuk ketikdakpercayaan mereka terhadap kinerja Panwaslu. Hal ini ungkapnya, karena bukti di kecamatan ujanmas oknum panwascam yang melakukan bagi-bagi uang.
“Kita mengindikasi hal ini mungkin dilakukan hingga ke tingkat atas atau tingkat bawah. Untuk itu, kita minta Panwaslu meyakinkan dengan dilakukan sumpah,” ujarnya saat diwawancara usai aksi.
Usai pembacaan sumpah itu, satu-persatu massa meninggalkan lokasi aksi. (azw)
Berikut isi sumpah tersebut :
Bismillahi Rahmani Rahim
Bahwa saya,
Sudah dan akan melaksanakan kewajiban kami
Sebagai komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Muaraenim 2018
Pertama, telah dan akan
melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pilkada ini
Dengan jujur, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon,
Melaksanakan ketentuan peraturan dan perundangan-undagan yang berlaku.
Dua, bahwa saya,
Dalam telah dan akan melaksanakan kewajiban ini
Dengan rasa tanggung jawab
Baik secara hukum agama yang saya anut
Dan moralitas sebagai umat beragama
Tiga, apabila
Dalam kami telah dan akan melaksankan kewajiban kami
Tidak berlaku adil, tidak sesuai dengan aturan
dan berpihak kepada salah satu paslon
Siap untuk menerima murka Allah
Siap untuk menerima murka Allah
Siap untuk menerima murka Allah diatas muka bumi ini
Empat, disamping siap menerima murka Allah di dunia ini
dan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan
dan perundangan-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.











