“Putusan ini sangat tidak adil karena klien kami bukan pembunuh, sedangkan dua orang yang membunuhnya masih dibiarkan bebas sampai sekarang. Sebab itu, kami selaku pengacaranya mengajukan banding,” kata Ahmat Fitzgerald, SH, pengacara RM.
Meski kecewa, keluarga dan kerabat RM bisa mengontrol emosi mereka. Tidak ada satu pun dari mereka yang.mengintimidasi Deson maupun Nina, SH, selaku Jaksa. Mereka lebih memilih untuk langsung menemui RM di ruang tahanan anak PN Palembang. Vonis yang diberikan Deson sedikit ringan dengan tuntutan yang diajukan JPU Nina.
Terungkap dalam persidangan, RM diduga ikut terlibat dalam kejadian tawuran di Jl Veteran Palembang beberapa bulan yang lalu. Tawuran antar geng ini mengakibatkan Ariifan tewas dengan beberapa luka tusuk di tubuh.
Dikatakan Ahmat, cerita tersebut tidak ada benarnya. Kliennya memang berada di lokasi, namun sama sekali tidak terlibat tawuran. Bahkan, adanya sajam yang menurut polisi didapat di pinggang RM tidaklah benar, karena sajam itu didapat beberapa meter dari lokasi keberadaan RM.











