Palembang, Sumselupdate.com – Diduga enggan membayar biaya menginap di hotel, membat M Afdhal (30), warga Provinsi Aceh ini digelandang petugas keamanan serta pegawai hotel ke Polresta Palembang, Jumat (27/1/2017).
M Afdhal diduga tidak mau membayar uang sewa kamar Hotel Maqdis bersama istrinya Ririn Susilawati (40) selama sepuluh hari.
Hanya saja, Afdhal berkilah membantah tidak mau membayar uang sewa kamar hotel itu. Menurutnya, saat ini istrinya sedang pergi ke daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk mengambil uang.
“Istri saya lagi ke Muba Pak, mau ambil uang. Dia bilang, jam sembilan malam ini mau bayar uang sewanya,” kata Afdhal saat ditemui di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Masih kata dia,kedatangan ke Palembang untuk mengurus angkutan batubara yang ia datangkan dari Medan sebanyak 30 unit mobil dum truk. Hanya saja, prosesnya masih terkendala, sehingga uang komisi belum bisa diterimanya.
“Saya belum mendapatkan uang komisi, karena masih ada beberapa administrasi yang belum selesai. Saya ini, mendatangkan mobil dari Medan untuk angkutan batubara di Muaraenim dan mendapatkan komisi,” katanya.
Lanjutnya, berhubung kantor pemesan mobil tersebut berada di kawasan Plaju, ia pun akhirnya menyewa kamar hotel Maqdis, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
“Kami pernah menyewa rumah di dekat kantor itu, tetapi sudah habis kontrak. Makanya, kami menyewa kamar hotel itu. Kalau semua urusan sudah selesai, mau pulang lagi ke Muaraenim,” tambah Afdhal.
Sementara itu, petugas Hotel Maqdis Yopie mengatakan, Afdhal mulai menginap di kamar 303 Hotel Maqdis sejak tanggal 10 Januari kemarin. Selama, menginap selama 20 hari, belum membayar separuhnya.
“Setiap ditagih katanya nanti-nanti. Tadi, istrinya juga menantang, kalau mau melaporkan ke polisi silahkan, makanya saya lapor polisi,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede membenarkan sudah menerima pelaku dari serahan korban.”Saat ini masih dalam pemeriksaan,” tutup Maruly. (tra)











