Palembang, Sumselupdate.com – Diduga telah mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian FK (50) warga yang tinggal di komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang ini diperiksa oleh pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang, FK dijemput petugas, atas statusnya di Media Sosial (Medsos) miliknya, Selasa (7/3/2018) malam.
FK mengatakan, kalau penjemputannya tanpa surat perintah penjemputan atau penangkapan, terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.
“Tadi malam saya didatangi tujuh orang anggota kepolisian dari Polresta, saya diminta ikut untuk diperiksa dengan alasan telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Tapi tidak ada surat resmi terkait pemeriksaan tersebut,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban pasti dari pihak kepolisian. Rencananya Polresta Palembang akan menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut. (tra)











