Palembang, Sumselupdate.com – PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) perusahaan yang bergerak di pertambangan di Kabupaten Lahat mendesak aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap oknum mantan kepala desa atau kades) di Kabupaten Lahat, Kamis (15/5/2025).
Permintaan itu setelah PT LPPBJ membuat laporan pemerasan dan pengerusakan yang diduga melibatkan mantan Kades Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat berinisial SR.
Laporan tersebut dibuat Joni Suherna (43), warga Kabupaten Tuban Jawa Timur, yang merupakan Kepala Teknik Tambang PT LPPBJ, pada September 2024 lalu.
Di mana dalam laporan ke Polda Sumsel, PT LPPBJ mengaku diduga diperas hingga mencapai Rp1,15 miliar. Tak hanya itu, jalan hauling angkutan batubara di Desa Ulak Pandan, diduga dirusak oleh SR.
Peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi setelah pihak perusahaan menerima telepon dari terlapor yang meminta uang keamanan perjalanan senilai Rp1.15 miliar pada Senin (5/7/2021).
Lantaran merasa terancam, PT LPPBJ akhirnya menuruti kehendak SR yang kala itu telah tidak lagi menjabat sebagai kades.
Uang keamanan yang diminta terlapor itu berkaitan dengan kendaraan milik perusahaan PT LPPBJ, dari Lahat yang mengangkut batubara tujuan Palembang.
Dalam laporan tersebut terlapor juga diduga melakukan pengancaman dengan akan merusak dan menghentikan proses pengangkutan kendaraan angkutan batubara yang dilintasi kendaraan perusahaan yang berada di jalan hauling, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat.
Namun meski telah dituruti oleh perusahaan tambang batubara tersebut, oknum mantan kades berinisial SR diduga masih melakukan pengerusakan jalan hauling PT LPPBJ dengan menggunakan alat berat.
“Hingga sekarang kasusnya masih berjalan, beberapa saksi juga dipanggil. Kami minta penyidik dalam kasus kami ini segera menangkap terduga pelaku,” tegas Dewi Fahrurozi selaku humas PT LPPBJsaat ditemui di Polda Sumsel, Kamis (15/5/2025)
Dewi menjelaskan awal mula perkaranya dimulai saat PT LPPBJ hendak membebaskan lahan untuk perlintasan angkutan batubara dan mereka mempercayakan keseluruhannya kepada terlapor yang saat itu masih menjabat sebagai kades setempat.
“Waktu itu untuk pembebasan lahan kami kasih Rp7 miliar, dan itu dia mainkan (gelapkan -red) misal yang harus dibebaskan tanah ini 1.000 meter nah yang 200 meter itu dibuat atas nama dia,” ucap Dewi
Lambat laun setelah bertahun-tahun beroperasi, barulah SR yang sudah tak menjabat sebagai kades tersebut mempermasalahkan jalan hauling angkutan batubara PT LPPBJ dengan dasar memiliki tanah atas nama dia.
Hal itu pula yang menjadi pertanyaan bagi pihaknya, jika memang tanah tersebut milik terlapor kenapa tidak dimasukkan ke dalam lahan yang akan dibebaskan ke PT LPPBJ.
“Kita sebagai pengusaha namanya untuk jalan tidak dipikirkan lahan yang dibebaskan itu, tapi akhir-akhir ini dia ngaku kalau itu tanah dia. Tapi kami ada bukti uang-uang yang dia terima,” tandas Dewi.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan PT LPPBJ itu pada pertengahan September 2024, dan ditangani oleh Tim Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Benar ada (laporan polisi –red) di kami, nanti saya cek dulu perkembangannya,” sebut dia.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, terlapor SR mantan Kades Ulak Pandan Lahat, belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini.
Saat dihubungi baik melalui via aplikasi WhatsApp maupun telepon genggam, belum memberikan respon.











