Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Seorang pelajar Erison Ahmaryosa Saputra (21) bersama seorang wanita Leni (43), keduanya warga Dusun I Desa Beringin Sakti Kelurahan Beringin Sakti Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, digrebek jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Para pelaku ditangkap diduga tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika Golongan 1 jenis shabu.
Keduanya digrebek saat berada di dalam kamar di sebuah rumah di Dusun I Desa Beringin Sakti Kelurahan Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat digrebek, didapati barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30,64 gram.
Dua buah timbangan digital, dua bal plastik klip bening berukuran sedang ,satu buah dompet kecil berwarna merah , satu buah bedak bermerk Marcks, satu buah skop pipet, satu buah kantong plastik berwarna hitam.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Dusun I Desa Beringin Sakti Kelurahan Beringin Sakti Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya didapatkan informasi bahwa memang benar di sebuah rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Setelah informasi yang didapat akurat, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud, hingga akhirnya ditemukan empat bungkus plastik klip bening besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30,64 gram yang berada di dalam dompet berwarna merah yang berada di dalam kamar.
Yang mana pada saat itu hanya ada Erison Ahmaryosa Saputra dan Leni yang mengakui bahwa barang tersebut milik Oscar namun Oscar sedang tidak berada dirumah. Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka mengetahui Oscar menjual narkotika jenis shabu dan apabila Oskar tidak berada di rumah mereka juga yang melayani pembeli shabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya.
Pada saat penggeledahan, juga ditemukan 1 ( satu) pucuk Senpi Rakitan dengan 9 butir amunisi Colt 36 diduga milik tersangka Oscar. (**)











