Diduga Korupsi Kantung Plastik di DKK Palembang, Jaksa Tahan PPK Proyek

Kamis, 15 Juni 2017
Tersangka Dedi Sumaryanto digiring petugas Kejari Palembang menuju mobil tahan untuk diantar ke Rutan Pakjo Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan tersangka Dedi Sumaryanto (45) karena terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kantung plastik di Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang, Kamis (15/6/2017).

Kasi Pidsus Kejari Palembang Erni Yusnita mengatakan, penahanan terhadap tersangka yang diperbantukan sebagai Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) ke DKK Palembang, setelah tim jaksa menerima tahap dua dalam kasus korupsi pengadaan kantung plastik di DKK Palembang tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp211 juta.

“Setelah tahap dua kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Dedi yang dalam proyek ini menjabat sebagai PPK. Tersangka langsung dititipkan ke Rutan Pakjo, sedangkan untuk berkas segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Erni, tersangka yang merupakan PNS yang diperbantukan ke Dinas Kebersihan Kota Palembang untuk  proyek pengadaan kantung plastik bagi dua kelurahan di Sukarame dan Alang Alang Lebar. “Tapi dalam perjalanan, tersangka melakukan mark up refo plastik sehingga negara dirugikan sebesar Rp211 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Eka Sulastri, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien nya dan akan menunggu jalannya proses persidangan. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts