Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran ulahnya melakukan aksi cabul terhadap sang pacar, membuat seorang pemuda di Palembang, berinisial MRA (18), warga Kenten, Kecamatan Sako Palembang, harus berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
MRA diamankan petugas Bhabinkamtibmas Polsek SU I Palembang, Jumat (15/11/2024) siang, setelah menerima laporan dari bibi korban yang melaporkan aksi dugaan pencabulan yang dialami keponakannya.
Saat berada di ruang SPKT Polrestabes Palembang, dengan wajah tertunduk malu, MRA mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli pacarnya.
Ia melancarkan aksinya itu saat dirinya bermain di rumah pacarnya inisial SF (17), pada Jumat (15/11/2024) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
“Awalnya itu kami duduk di depan ruang tamu, karena dilihat bibi pacar aku, jadi aku masuk ke dalam kamar cewek aku, saya ajak cewek aku itu. Belum aku apa-apain, cuma aku pegang kemaluannya pakai jari dan payudaranya aku emut, tapi ketahuan oleh kakak pacar saya (korban) dan saya dibawa ke polisi,” ungkapnya singkat.
Keluarga korban pun beramai-ramai melaporkan MRA ke Bhabinkamtibmas Polsek Seberang Ulu I Palembang, untuk diserahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tadi sempat dibawa ke Polsek, lalu saya dibawa ke sini (Polrestabes Palembang). Jujur, ini yang kedua kali saya melakukan ini (cabul) terhadap pacar saya, kami sudah enam bulan pacaran,” tutupnya.
Sementara itu, Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri membenarkan pihaknya menerima serahan terduga pelaku cabul inisial MRA.
“Benar, telah kami terima serahan dari Polsek SU I Palembang. Saat ini, (MRA) telah kami serahkan kembali ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.