Palembang, Sumselupdate.com – Diduga ada main saat menangani kasus penodongan dengan senjata api, membuat Aiptu TTS mantan Kanit Reskrim Polsek Lengkiti, Kabupaten OKU dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Rabu (15/2/2017).
Pengaduan tersebut dibuat Arlan Basri, warga Jalan Kopral A Wahab, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Arlan didampingi kuasa hukumnya M Maiwan Kaini SH MH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bidang Propam Polda Sumsel. Usai diperiksa selama enam jam, Arlan Basri melalui Maiwan Kaini mengatakan hal ini terjadi pada 14 Mei 2016 lalu.
Bermula ketika Arlan Basri hendak mengecek kebun milik orangtuanya di Dusun IV, Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, di perjalanan ia dicegat pelaku Aran Ariandi alias Andi dengan menodongkan senjata api.
“Sambil menodongkan pistol, pelaku (Andi) mengancam agar saya tidak pergi ke kebun itu, karena menurutnya bukan milik saya,” katanya.
Atas ancaman tersebut Arlan Basri membuat laporan di Polres OKU, akan tetapi dari Polres laporan itu dilimpahkan ke Polsek Lengkiti dengan alasan tempat kejadian perkara berada di sana.
“Tapi saat di Polsek Lengkiti berbeda dengan fakta di lapangan, bahwa polisi mengatakan Andi hanya memiliki dan menyimpan senpi, padahal sudah digunakan untuk mengancam klien saya,” tutur Maiwan.
Terlebih ia melanjutkan, saat berkas perkara Andi dilimpahkan ke pengadilan, kliennya tidak dihadirkan sebagai saksi pelapor, dengan alasan perkara Andi merupakan temuan, padahal ini karena ada laporan dari kliennya.
“Kan klien saya wajib dihadirkan sebagai saksi pelapor serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) nya baru delapan bulan dikirim ke kejaksaan,” katanya.
Selain itu, Aiptu TTS juga menerapkan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, padahal menurutnya Andi mengancam menggunakan senjata api.
“Ada apa ini, oknum petugas berani menghilang kasus senjata api dan melakukan pengancaman, kami berharap pihak Propam dapat mengusut kasus ini dan memanggil Aiptu TTS,” tandasnya. (tra)











