Kades Asal Tanjung Terang Muaraenim Propamkan Anggota Polsek Gunung Megang, Ada Apa?

Penulis: - Kamis, 3 Juli 2025
Kades Tanjung Terang Muaraenim bersama tim kuasa hukumnya melaporkan seorang penyidik di Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muaraenim. (Sumselupdate.com/ Diaz Erlangga)

Palembang, Sumselupdate.com — Rusmada (53), Kepala Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim mendatangi Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Kamis (3/7/2025).

Kedatangannya didampingi tim kuasa hukumnya, mereka melaporkan seorang penyidik di Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muaraenim.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan yang tertuang dalam nomor STTP/127/VII/2025/YANDUAN yang dengan terlapor Bripka S dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Lalu kenapa Kades Tanjung Terang itu melaporkan personel Polsek Gunung Megang?

Pasca-resmi melapor, Rusmanda (53) menjelaskan alasannya melapor ke Bid Propam Polda Sumsel berkaitan dengan Kades Tanjung Terang itu dilaporkan dugaan penganiayaan yang tengah diselediki Polsek Gunung Megang atas laporan yang dibuat oleh seorang wanita berinisial PZ.

Yang membuat tekadnya bulat untuk membuat laporan itu lantaran dalam proses pemeriksaan sebagai terlapor, Rusmanda dipaksa berkali-kali mengakui jika telah mencekik, menjambak dan menampar pelapornya FZ.

“Saya tidak melakukan itu jadi kenapa saya di paksa mengakui, saksi dalam ruangan saat itu banyak, ada CCTV dan itu dirumah saya. Penyidik ini tidak profesional, proporsional, dan tidak sesuai prosedur  yang berlaku dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia. jadi hari ini kami melaporkan anggota Polsek itu ke Provam Polda Sumsel,” jelas Rusmanda Kamis (03/07/2025).

Ruspanda menutur, Surat Tanda Terima Pengaduan ditandatangani langsung oleh Aipda Agus Dini Perdana, SH, anggota Subbid Provost Bidang Propam Polda Sumsel.

Pengaduan ini juga diketahui dan disahkan oleh Iptu Ery Yudha Prasnoko, Kasubbid Yanduan Biropropam Polda Sumsel.

Berkaitan itu Tim kuasa hukum Rusmanda, telah melayangkan surat permohonan gelar perkara ke Wasidik Polda Sumsel.

Mereka meminta perkara yang menyandung Kades Tanjung Terang sebagai terlapor, untuk segera digelar perkara khusu bersama di Polda Sumsel.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Wasidik Polda Sumsel. Meminta laporan di Polsek Gunung Megang, Muaraenim itu ditarik ke Polda Sumsel untuk digelar perkara bersama. Karena kami menganggap proses pemeriksaan kasus itu di Polsek Gunung Megang tidak profesional dan menyalahi aturan,” ungkap kuasa hukum Rusmada yakni Affan Arifin.

Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumsel AKBP Agustan saat dikonfirmasi mengenai laporan kepala Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muaraenim Ke Polda Sumsel. Terkait anggota Polsek Gunung Mengang Bripka S.

Pihaknya menegaskan belum bisa mengomentari masalah itu, menurutnya jika laporan masalah profesionalisme anggota, laporan itu memang dilakukan di Yaduan dan ditangani Bid Wafrof Bidprovam.

“Kami tidak bisa mengkonfirmasi itu, nanti bisa langsung saja ke bagian Humas Polda Sumsel atau ke Kabid Humas langsung, Karena kami satu pintu untuk informasi,” jelasnya singkat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait