Palembang, Sumselupdate.com — Air susu dibalas dengan air tuba. Pepatah ini mungkin cocok dilekatkan pada Mona Karwana (24). Sudah diberikan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga, dirinya malah nekat melakukan aksi pencurian dua buah kompor gas dan regulator di rumah majikannya.
Akibat ulahnya, warga Jalan Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, Palembang ini pun, harus berurusan dengan petugas Tekab 134, Polresta Palembang.
Dirinya ditangkap setelah adanya laporan sang majikan yakni Endang Agustien, Jumat (16/8/2019), sekitar pukul 23.45 saat sedang berada di rumahnya.
Sempat berkilah, Mona akhirnya mengaku saat petugas menunjukan bukti-bukti perbuatannya. Ia pun langsung digiring petugas ke Polresta Palembang.
“Pelaku kita tangkap berawal adanya laporan korban yang merupakan majikannya. Dari laporan itu, anggota langsung mengumpulkan keterangan saksi di TKP. Dari keterangan saksi pelaku pun mengarah ke nama Mona. Dari sanalah pelaku langsung kita tangkap,” ujar Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin.
Lanjut Tohirin, dimana Mona diketahui merupakan pembantu di rumah Endang, yang baru bekerja selama seminggu dan sudah tidak bekerja lagi.
“Korban pun baru sadar saat Mona beherti bekerja dan ketika memeriksa barang-barangnya, rupanya dua kompor gas miliknya sudah hilang,” kata Tohirin.
Atas ulahnya Mona pun akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun Penjara.
“Saya mengaku salah pak, saya iseng. Memang jika terjual uangnya akan saya gunakan untuk jajan,”ujar Mona.(tra)











