Palembang, Sumselupdate.com – Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan berat (Anirat) yang dilakukan oleh petugas jaga malam terhadap korbannya seorang pria yang belakangan diketahui teryata masuk daftar buronan polisi. Semula aksi penganiayaan itu viral di sosial media dengan narasi aksi begal.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Erlangga alias Angga (21) terhadap korbanya Salim (33) pelaku DPO penggelapan kendaraan bermotor itu terjadi di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin (1/1/2024) malam sekira pukul 23.45 WIB.
Akibat penganiayaan berat itu membuat Salim terpaksa dilarikan ke RSMH Palembang lantaran satu tangan nyaris putus di sabet senjata tajam. Korban saat itu dievakuasi oleh warga anggota kepolisian Polsek Gandus.
Semula kepolisian, melakukan proses penyelidikan terhadap kasus penganiayaan berat yang dialami oleh Salim. Namun kejanggalan muncul ketika, baru sehari dirawat korban Salim ini kabur dari rumah sakit.
“Berjalannya waktu proses penyelidikan kami mendapatkan informasi kalau Salim ini merupakan DPO kami dalam kasus penggelapan sepeda motor milik tetangganya yang terjadi tiga bulan lalu,” ucap Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihartono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinza SIK, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait, Kapolsek Gandus AKP Irwan Sidik SH dan Kanit Reskrim Polsek Gandus Ipda Budianto SH, saat rilis di Mapolsek Gandus.
Baca juga : Polrestabes Palembang Ungkap 67 Kasus Curanmor, 32 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah mendapatkan informasi terkait Salim sebagai buronan polisi, berselang beberapa hari Salim didampingi oleh keluarganya untuk memberikan keterangan terkait penganiayaan yang dialaminya.
“Ada hikmah atas aksi penganiayaan berat itu, Salim yang ternyata DPO berhasil di tangkap,” ucap Kombes pol Harryo Sugihartono SIK, dia juga mengaku proses pidana terhadap keduanya juga akan terus berlanjut.
Tak luput, aksi penganiayaan berat yang dialami oleh Erlangga alias Angga itu juga di bantu satu rekannya yang terekam di CCTV turut membantu dan kini berstatus DPO berinisial JD.
Atas dasar itu, Salim sang korban anirat itu dikenakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Terlepas itu, Kapolrestabes Palembang menjelaskan motif aksi anirat yang dilakukan Angga dan JD(DPO) itu hanya lantaran tersinggung.
Baca juga : Otopsi Prada Jefriando Janggal, Kuasa Hukum Menduga Ada Indikasi Penganiayaan
Itu berawal dari Angga yang petugas malam curiga dengan gelagat dari Salim yang berdiri seorang diri di TKP.
“Angga yang petugas jaga malam menghampiri korban menanyakan tujuan dari korban sendirian berdiri di TKP, namun korban merespon dengan ketus, membuat Angga tersinggung,” ucap dia.
Dijelaskan oleh Angga sendiri, saat ditanyai tujuannya berada di TKP malam itu Salim menjawab dengan nada ketus.” Waktu aku tanya dia jawab Nak Ngapo Kau, disitu aku tersinggung,” ucap dia.
Angga yang tersinggung dengan nada ketus itupun naik pitam, dia nekat pulang ke rumahnya untuk mengambil satu bila senjata tajam, yang kemudian mengajak satu rekannya JD (DPO) menuju ke TKP.
“Teryata keterangan dari Salim alasan dia berada di TKP saat itu tengah menunggu jemputan dia pulang dari kerja,” ucap Kapolsek Gandus AKP Irwan Sidik SH menambahkan. (**)











