Di OKU, Pajak Rumah Makan Lebihi Target, Yang Lain ‘Nggak Jelas’

Kamis, 8 Desember 2016
Warga tengah bersantap siang di salah satu rumah makan.

Baturaja, Sumselupdate.com – Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus disoroti karena masih terbilang minim, namun pihak dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU mengklaim jika upaya pemenuhan target PAD terus dipacu pihaknya.

Di mana, salah satu sumber PAD dari sektor Pajak Restoran dan Rumah Makan justru berhasil tercapai target bahkan melebihi target yang ditetapkan. Yakni tercapai Rp1,2 Miliar dari target ditetapkan Rp1,1 Miliar pada 2016.

Bacaan Lainnya

Kabid PAD Dispenda OKU, Zulkarnain mengatakan, tercapainya perolehan target Restoran dan Rumah makan tersebut tercapai berkat kinerja aktip petugas penagih pajak dilapangan yang berupaya melakukan jemput bola menagih kepada para masyarakat wajib pajak tersebut. Namun, sayangnya perolehan PAD lainya pihak Dispenda belum bisa menjelaskan alias belum jelas.

“Untuk perolehan PAD lainnya saya tidak hapal karena belum final. Namun untuk pajak restoran/rumah makan, sudah over target yakni dari Rp1,1 miliar hingga November ini tercapai Rp1,2 miliar,” ujarnya, Kamis (8/12/2016).

Diakui dirinya, jika realisasi PAD Kabupaten OKU memang masih terbilang kecil. Oleh karenanya diperlukan terobosan baru untuk menggenjot atau menaikan target PAD. Dia mengatakan, pada tahun 2016 ini, Pemkab OKU dalam ini Bupati OKU sendiri telah mengeluarkan peraturan daerah untuk terus meningkatkan pendapatan PAD dari sektor rumah makan.

Di mana, saat ini setiap usaha rumah makan dan warteg termasuk warung pecal lele dikenakan pajak. “Saat ini Perdanya mulai kita sosialisasikan dan kita berlakukan, di mana setiap warung makan seperti warteg dan pecal lele maupun rumah makan kecil lainnya dikenakan pajak sesuai omzet,” terangnya.

Diakui Zulkarnain, jika banyak pemilik warung tersebut yang sedikit merasa keberatan dengan dikenakannya Perda PAD tersebut. Namun hal tersebut tidak akan menjadikan penghalang pihaknya untuk menegakan aturan Perda yang telah ditetapkan tersebut.

“Kami sendiri sudah melakukan kesepakatan dengan pihak Kejari Baturaja terkait upaya penegakan aturan taat pajak ini. Selain itu jika wajib pajak dari warung makan ini melawan aturan tentunya akan dikenakan sanksi tegas salah satunya akan berhadapan dengan Satpol PP untuk penegakan aturannya,” pungkasnya. (Yan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.