Di Balik Liburan ke Turki, Skema Bisnis Ponzi Alnaura Menjerat Puluhan Korban dan Kakak Tingkat SMA

Minggu, 16 Januari 2022
Maretha, salah satu korban dari investasi bodong yang dilancarkan selebgram cantik asal Kota Palembang dan juga adik tingkatnya di SMA, Alnaura Karima Pramesti.

Laporan: Diaz Erlangga

Menjadi residivis kasus arisan online, tak membuat Alnaura Karima Pramesti jera. Namun justru sebaliknya, dia semakin profesional dan sukses menjerat puluhan followers di Instagram dan bahkan kakak tingkatnya di SMA dahulu, menjadi korban bisnis investasi butik bodong yang dijalaninya.

TAK mampu menjalankan bisnis butiknya dengan baik, selebgram cantik asal Kota Palembang Alnaura Karima Pramesti (30) alias Ka Nau dengan akun Instagram @alnauraakp pemilik toko Nau Nau Indo, mulai gelap mata menjalankan bisnis Ponzi atau modus investasi palsu.

Mangsa kejahatan perempuan yang tinggal di Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Palembang, Sumatera Selatan ini para pengikutnya di Instagram yang mencapai 75 ribu followers hingga meraup keuntungan Rp1 miliar lebih.

Advertisements

Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Pepatah ini pun tampaknya berlaku pula untuk Alnaura.

Sepulang berlibur ke Cappadocia Turki dan sempat menjalani karantina di Bali dan bersembunyi di Jakarta, akhirnya sepak terjang Alnaura masuk ranah hukum menyusul para pengikutnya di sosmed melaporkan kasus penipuan atas investasi bodong dari bisnis butiknya.

Alnaura alias Ka Nau memunuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I Palembang pada Jumat (12/1/2022), menyusul menjadi terlapor atas dugaan penggelapan uang investasi butik bodong yang sempat membuka retailnya di Palembang Square Mall.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, wanita dengan pengikut Instagram mencapai 75 ribu ini ditetapkan tersangka pada Sabtu (13/1/2022) dini hari.

Kini ia akan berlibur di hotel prodeo, di mana dalam 20 hari ke depan akan menginap di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sembari menanti kasusnya diproses.

“Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti dan hasil dua kali gelar perkara dari tim penyidik, status terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolsek Ilir Barat I Palembang saat jumpa pers yang menghadirkan tersangka.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan saat jumpa pers yang menghadirkan tersangka Alnaura Karima Pramesti alias Ka Nau (kanan), Sabtu (15/1/2022) malam.

Dengan modus mengincar para pengikutnya di laman Instagram dengan mempengaruhi mendapatkan keuntungan sembilan persen dari nilai investasi yang ditanamkan, NauNauIndo akhirnya berhasil memiliki 50 pemodal yang dihitung mendapatkan suntikan dana hingga lebih dari Rp1 miliar.

“Awalnya Alnaura open invest di instastory akun saya, dan saya kadang-kadang tidak kenal sama sekali dengan investor saya, itu kalau ditotal ada 50 member dengan sistem perslot kontrak tiga bulan dengan minimal invest Rp10 juta,” ungkap tersangka Alnaura.

Mengklaim, sebagian uang dari pemodalnya telah digantikan dengan cara dicicil, namun tabiatnya menilap uang hingga ratusan juta, Alnaura justru masih berurusan dengan pihak berwajib setelah beberapa pemodalnya hanya diberikan harapan palsu.

“Naura ke Turki itu dalam rangka cari uang, dengan tujuan pulang untuk membayar member, dari sejumlah member itu hanya beberapa yang tidak mau dicicil. Dan merekalah yang melapor,” ungkapnya.

Selain CG yang merupakan pelapor dari tersangka Alnaura, ternyata korban lain dari ‘Bisnis Ponzi’ milik Ka Nau juga berimbas kepada kakak tingkatnya selagi masih sekolah di bangku SMA, di tahun 2009 lalu.

Maretha (31), seorang magister psikolog asal Palembang mengaku, menanamkan modal investasi hingga Rp100 juta untuk butik Nau NauIndo, yang ia suntik pada awal Juni 2021 dengan perjanjian kontrak tiga bulan.

“Saya invest Rp100 juta di bulan Juni dengan kontrak tiga bulan dengan fee 10 pesen, namun tidak pernah dibayarkan hingga di bulan September hingga Desember saya mediasi tidak membuahkan hasil akhirnya saya membuat laporan juga,” ungkapnya.

Akibatnya pada tanggal 8 Desember 2021 lalu, Maretha juga melaporkan adik kelasnya tersebut di Mapolda Sumsel dengan dugaan kasus yang sama dari tersangka Alnaura di Polsek Ilir Barat I Palembang.

Desas-desus Alnaura tersangka, yang sudah pernah ditahan akibat kasus yang hampir serupa, sempat didengar oleh Maretha.

Namun sebagai penipu ulung rupanya Maretha juga terperangkap dalam Bisnis Ponzi milik Alnaura alias Ka Nau ini.

“Sekarang tingkat kasusnya sudah pemanggilan juga. Sebenernya saya sudah tau simpang siur kabar Naura, akan tetapi secara pribadi Naura menyakinkan saya bahwa gosip-gosip yang di luar itu gak benar. Juga berdasarkan pengalaman saya dulu dia saya kenal orang yang baik,” ungkapnya.

“Dia bilang kak kalau mau invest sama Nau aja fee 10 persen setiap bulan selama tiga bulan. Karena dia selebgram, dia bilang hasil dari Endorsment sama usaha lainnya, dia menyakinkan bisa kembalikan itu,” kata Maretha menjelaskan cara tersangka menyakinkan dan menjebaknya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.