Demi Biayai Berobat Anak, Syafarudin Nekat Bobol Sekolah

Rabu, 11 April 2018
Tersangka diamankan di Mapolsek Penukal Abab.

PALI, Sumselupdate.com – Berdalih untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit, Syafarudin (33) warga dusun 1 Desa Purun Timur kecamatan Penukal kabupaten PALI terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melakukan pencurian di SD Negeri 13 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal.

Dirinya diamankan pada Senin (9/4) malam di rumahnya. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif, satu unit kompor gas. Sedangkan satu unit printer sudah dijual tersangka.

Read More

Informasi yang berhasil dihimpun, SD Negeri 13 Desa Purun Timur itu setidaknya sudah 13 kali dibobol maling. Namun, baru sekali dilaporkan ke pihak kepolisian yakni pada Sabtu (7/4) sekitar pukul 7.30 WIB.

Ketika itu, pelapor yang merupakan guru di SD Negeri 13 Purun Timur bernama Eli Pasri (25), warga Dusun 1, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI datang ke sekolah dan melihat terali jendela diruang guru sudah rusak dicongkel.

Setelah diperiksa, ternyata barang milik sekolah telah hilang berupa speaker aktif, satu unit kompor gas dan printer sudah hilang sehingga kerugian mencapai Rp5,5 juta.

Keesokan harinya, Eli lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab. Berdasarkan laporan itulah terungkap jika sekolah tersebut sudah 13 kali kebobolan. Sehingga aparat Polsek Penukal Abab langsung bergerak cepat mencari pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui keberadaan posisi pelaku yang diketahui bernama Syafaruddin sehingga petugas menangkapnya tanpa perlawanan saat di rumahnya. “Untuk mengobati anak aku pak yang lagi sakit muntaber. Jadi terpakso pak aku maling ini. Nak gawe lain dak katek,” ungkap bapak tiga orang anak itu yang mengaku barang hasil curiannya belum sempat dijual semuanya.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SH SIk melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep Yuli Sahara SH membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pembobolan SD Negeri 13 Desa Purun Timur.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk teman-teman tersangka saat ini masih kita kejar,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts