Dear Pak Kades! Kata Kajari Muaraenim Hindari 12 Hal ini Agar Tak Terjerat Kasus Hukum

Writer: - Selasa, 20 Agustus 2024
Kepala Kejaksaan (Kajari) Muaraenim Rudi Iskandar
Kepala Kejaksaan (Kajari) Muaraenim Rudi Iskandar

Muaraenim, Sumselupdate.com — Kepala Kejaksaan (Kajari) Muaraenim Rudi Iskandar mengingatkan para Kepala Desa agar berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa. Ia pun membeberkan 12 penyimpangan dana desa yang sering terjadi dan membuat perangkat desa terjerat hukum.

Hal ini disampaikannya pada kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas Anti Korupsi Kepala Desa se-Kabupaten Muaraenim dan Kerjasama Bantuan Hukum Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Muaraenim, di Halaman Kejari Muaraenim, Selasa (20/08/2024).

Read More

Rudi mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kejari Muaraenim dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan meminimalisir penyimpangan penggunaan dana desa.

Rudi menyebut, besarnya anggaran Dana Desa membuat banyak oknum Kepala Desa yang terjerat kasus hukum karena bermasalah dalam penggunaannya.

“Kita tidak menginginkan perangkat desa di Muaraenim terjerat kasus hukum. Kita berharap Muaraenim clear dan clean dalam penggunaan Dana Desa,” ungkapnya.

Kejari Muaraenim kedepan akan membentuk tim bersama pihak terkait untuk asistensi perangkat desa terkait penggunaan dana desa.

“Dengan demikian, Kades dan Perangkat Desa tidak memiliki keraguan dalam mengelola Dana Desa, sehingga pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Berikut 12 penyimpangan dana desa yang sering terjadi, yang disebutkan oleh Kajari Muaraenim Rudi Iskandar, agar dihindari oleh Kepala Desa:

  1. Anggaran yang melebihi harga pasar
  2. Mempertanggungjawabkan bangunan fisik dengan dana desa, padahal sumbernya dari anggaran lain, misal dari CSR
  3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, namun tidak dikembalikan
  4. Adanya pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum di kecamatan atau pemda
  5. Membuat perjalanan dinas fiktif, oleh kades atau jajaran
  6. Penggelembungan atau mark up pembayaran honorarium perangkat desa
  7. Memungut pajak atau retribusi desa, namun hasil pungutan tidak disetor ke kas desa
  8. Pembelian inventaris kantor menggunakan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi
  9. Pemangkasan anggaran publik untuk kepentingan kepala desa atau perangkat desa
  10. Melakukan permainan atau kongkalikong proyek yang didanai oleh dana desa
  11. Membuat kegiatan atau proyek fiktif menggunakan dana desa

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts