Palembang, Sumselupdate.com – Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang atas kasus dugaan penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan istrinya ER.
Darmanto Effendi melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH, melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak termohon Polrestabes Palembang.
Darmanto Effendi melalui kuasa hukumnya Supendi, SH, MH mengatakan, pada Kamis, 17 April 2025, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak termohon Polrestabes Palembang.
“Praperadilan ini dilayangkan kerana kami menilai bahwa perkara yang dilaporkan oleh istrinya berinisial ER, itu terkesan dipaksakan dan kerja tayang atas penetapan tersangka oleh Polrestabes palembang terhadap klien kami bernama Darmanto,“ jelas Suppendi, Jumat (18/4/2025).
Suppendi menjelaskan awal mula kasus ini terjadi ketika kliennya dilaporkan oleh istrinya atas kasus pasal 49 atau pelantaran anak, namun tidak terbukti.
“Kemudian klien kami dipanggil lagi selanjutnya di BAP lagi kemudian ada penambahan pasal yaitu pasal 44 dan pasal 45 tentang kasus KDRT, setelah itu kemudian kami di-BAP lagi dan langsung mau ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya
Diketahui bahwa sebelumnya Darmanto Effendi dilaporkan oleh istrinya ke Polrestabes Palembang dengan tuduhan penelantaran anak dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Atas laporan istrinya tersebut, Darmanto tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Palembang setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
Atas hal tersebut kemudian Darmanto melaporkan balik istrinya berinisial ER atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang
Tak hanya sampai di situ, Darmanto bersama tim kuasa hukumnya Suppendi juga melaporkan oknum penyidik PPA ke Propam Polda Sumsel.