Dari 1.837 Pendaftar, 1.584 Orang Lolos Administrasi PTPS

Writer: - Jumat, 12 Januari 2024
Rekrutmen Pelaksanaan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dilaksanakan.

Muaradua, Sumselupdate.com – Rekrutmen Pelaksanaan  Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dilaksanakan. Pengumuman administrasi telah dilakukan pada (10/01/2023) di masih-masing Sekretaris Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten OKU Selatan.

Adapun yang lulus tahapan administrasi dari 1.837 pendaftaran yaitu, 1.584 orang,  tersebar di  19 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Selatan.

Read More

Agusman Riadi S.Pd.i, Kordiv Sumber Daya Manusia Orgnisasi (SDMO) dan Diklat, Jumat, (12/01/2024) mengatakan, ada beberapa peserta yang memang tidak memenuhi syarat administrasi seperti :

  1. Ijazah tidak memenuhi standar (Min SMA/SMK).
  2. Terdaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
  1. Terikat Perkawinan semasa Penyelenggaraan, 4.Memiliki jabatan di Desa dan tidak dapat menunjukan surat izin dari atas.
  2. Belum cukup umur 21 Tahun, Boleh dibawah itu akan tetapi mendaftar di masa perpanjangan perekrutan dengan syarat Kouta di TPS belum terpenuhi sampai batas waktu sebelum pendaftaran perpanjangan dibuka.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 pertanggal 24 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilu Tahun 2024.

Baca juga : Kapolres Terima Kunjungan Bawaslu Pagaralam, Sinergi Wujudkan Pemilu Damai

Sesuai dengan Timeline Tahapan Rekrutmen PTPS bahwa akan dilanjutkan dengan Test Wawancara yang direncanakan dimulai tanggal 11 sampai dengan 17 Januari 2024.

Baca juga : Bawaslu Pagaralam Temukan Logistik Pemilu Cacat dan Rusak

Tanggapan dan masukan masyarakat sangat diharapkan dalam pelaksanaan Rekrutmen Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024, dengan cara :

  1. Datang lansung ke Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan
  2. Melalui Nomor Telpon/WA  yang tertera pada Pengumuman LULUS Administrasi di Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan.
  3. Mengisi Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat (Lampiran XI), bisa diambil di kantor Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten OKU Selatan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts