Dampak Corona, Masa Belajar Siswa-siswi PAUD, TK, STBM, SD, dan SMP di Kabupaten PALI Diperpanjang

Ilustrasi.

PALI, Sumselupdate.com Proses belajar di rumah bagi siswa-siswi tingkat PAUD, TK, STBM, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat diperpanjang hingga tanggal 11 April 2020 mendatang.

Perpanjangan kebijakan belajar di rumah berdasarkan Surat Edaran Bupati PALI, H Heri Amalindo bernomor 420/216/Disdik/2020 tentang Waktu Kegiatan Pembelajaran di Rumah terkait corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI, Kamriadi yang saat itu didampingi Sekretaris Haris Munandar mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Virus Covid-19.

“Adapun isi dari surat edaran tentang perpanjangan siswa belajar dirumah, dari tanggal 31 maret hingga 11 April 2020, ” jelas Kamriadi, Jumat (27/3/2020).

Dikatakannya, dalam isi surat edaran Bupati PALI, dalam poin 3 agar siswa menjaga kesehatan dan tetap di rumah untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Keputusan Bupati Penambahan waktu kegiatan terkait Covid 19

Sementara itu, Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM mengatakan, perpanjangan siswa belajar di rumah, hanya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Saya berharap siswa tidak keluar rumah dan banyak belajar, kepada orang tua agar mengawasi anaknya di rumah, serta memberitahukan kepada anaknya agar menghindari dari kerumunan,” kata Bupati.

Bupati mengimbau agar siswa menjaga kesehatan dengan baik, serta menjaga pola hidup sehat dengan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan.

“Bagi masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah, dan di sini memohon kesadarannya agar tetap di rumah, apabila menemukan orang terkena batuk, pilek dan demam panas, agar memeriksakan ke dokter, serta mengisolasi selama 14 hari dirumah sendiri,” pungkasnya. (adj)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.