Dalam Sehari, Dua Pengedar Ganja di Pagaralam Disergap di Lokasi Berbeda

Sabtu, 16 Juli 2022
Tersangka Alga dan Akbar Dimas Pratama saat diamankan Satres Narkoba Polres Pagaralam.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tampaknya benar-benar menjadi sasaran empuk pelaku pengedar daun ganja.

Buktinya, dalam sehari Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam sukses menggulung dua pengedar daun ganja di dua lokasi berbeda.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH dalam press realese, Sabtu (16/7/2022) mengatakan, dua pengedar ganja itu Alga (22) dan Akbar Dimas Pratama (22).

Advertisements

Untuk pelaku Alga disergap di kediamannya di Gunung Mesir, Desa Sandar Angin, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Sedangkan Akbar Dimas Pratama (22) diringkus petugas saat mencekik botol minuman keras di pinggir Gang Astra Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Iptu Sutioso mengatakan, penangkapan dua pengedar ganja ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua bandit tersebut.

Seperti penangkapan Akbar Dimas Pratama, di mana bermula pada Jumat (15/7), anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan patroli di sekitaran Kelurahan Ulu Rurah.

Nah, saat patroli petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Gang Astra, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Usai menerima laporan dari warga, benar saja, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk di bawah tiang listrik, sambil memegang botol minuman keras.

Karena , petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut.

Ketika diperiksa, didapati satu paket narkotika jenis ganja yang diselipkan di bagian pinggang dan celana yang digunakan oleh tersangka.

Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja di kantong kecil celana sebelah kanan.

Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengakui jika barang bukti tersebut miliknya dan didapatinya dari Pawan yang kini DPO, dengan cara membeli seharga Rp100 ribu. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.