Cuti Lebaran Akhir Tahun Dihapuskan, Kadin BKPSDM Pagaralam Bicara Sanksi

Senin, 7 Desember 2020
epala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam, Oka Mahendra.

Laporan : Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Pemerintah telah resmi menghapus cuti bersama pengganti libur Lebaran 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 744, 05, dan 06 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama 2020.

Read More

Hal ini menyusul adanya indikasi lonjakan kasus Covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir disebabkan libur panjang.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam, Oka Mahendra, telah mensosialisasikan keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayaangunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 744 , Nomor 05 dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang perubahan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020.

“Dari surat yang kami terima tertulis jika dalam keputusan tersebut telah menghapus pengganti cuti bersama hari Raya Idul Fitri yang tadinya dari 28-30 Desember,” ucapnya, Senin (7/12/2020).

Oleh karena itulah, semua Aparatur Sipil Negeri (ASN) wajib masuk pada hari yang ditentukan itu. Jika ada ASN yang tidak masuk, tanpa ada keterangan maka sanksi akan diserahkan kepada instansi terkait.

“Ada tidaknya sanksi bagi ASN yang tidak masuk, kita serahkan langsung kepada atasan setiap SKPD,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts