Curi Televisi Milik Tetangganya Riki Divonis 1,3 Tahun Bui

Selasa, 8 Juni 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Mencuri televisi milik tetangganya sendiri pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di jalan A Yani Lorong Sabar No 05 RT 34 RW 02 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Terdakwa Riki Adiyansa alias Riki, divonis hukuman 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto, SH, MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/6/2021).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Riki dengan hukuman 3 tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan Terdakwa Riki bersikap sopan saat persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdawa Riki Adiansyah,” kata hakim ketua.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, diketahui terdakwa Riki Adiyansa Als Riki pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di jalan A. Yani Lorong Sabar No 05 RT 34 RW 02 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, nekat mencuri televisi milik tetangganya sendiri.

Hal tersebut bermula saat dirinya bersama seorang bernama Ahmad alias Mamat (Berkas terpisah) mengajak untuk mencari “duit” (mengajak melakukan pencurian-red).

Kedua terdakwa berjalan sekir 50 meter, dan melihat pintu belakang salah satu rumah tetangganya, tidak terkunci.

Melihat kesempatan tersebut, Riki nekat masuk dan mengambil televisi 24 inch dari rumah korbannya bernama Nanang.

Setelah berhasil mengambil televisi dari ruang keluarga rumah Korban Nanang, terdakwa Riki langsung mengopernya pada terdakwa Mamat, dan keduanya berhasil membawa satu unit telivisi milik korbannya.

Akibat perbuatannya, korban Nanang mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait