Palembang, Sumselupdate.com – Karena mencuri tas milik jamaah bernama Dadang yang tengah menjalankan ibadah Shalat Zuhur berjamaah di masjid, Indra Irawan ditangkap petugas Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Selasa (28/6).
Peristiwa itu berlangsung saat korban tengah Shalat Zuhur di masjid yang berada di Komplek Universitas Muhammadiyah di Jalan A Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU Palembang, Sabtu (25/6) lalu.
Sebelum shalat, korban meletakan tas di dalam masjid. Namun, setelah selesai shalat ternyata tas milik korban telah hilang diambil tersangka Indra.
Dimana didalam tas korban berisikan, dua unit telepon seluler (Ponsel) merek iPhone dan Nokia, serta alat charger dan dompet.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan laporan korban yang tertuang pada Nomor LP/B-172/VI/2016/SU-II.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek SU II Palembang. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 362 KUHP,” ungkapnya. (Man)











