Muarabeliti, Sumselupdate.com – Belumlah sempat nikmati habis hasil curian, empat pemuda tanggung tak berkutik ketika digulung anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, Senin (2/1).
Dua dari empat pelaku pencurian kabel tersebut diantaranya masih berstatus pelajar SMA, yakni Eferiyadi (18) dan Akbar Sujianto (17). Serta dua tetangganya, Redo (20) dan Roni bekerja sebagai buruh harian lepas.
Keempat pelaku diringkus karena mencuri ratusan meter kabel induk milik PT Telkom yang masih terpasang di tiang gardu berlokasi di jalan penghubung antara Desa Kali Bening dan Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo.
Kapolsek Tugumulyo AKP Ahmad Yani didampingi Kanit Reskrim Bripka Andi Feriansyah mengatakan keempat pelaku menaiki tiang lalu memutus rangkaian kabel menggunakan parang.
“Kawanan pelaku membakar sekitar 700 meter kabel lalu mengambil isi kuningan untuk dijual ke tempat barang bekas dengan harga Rp45.000 per kilogram,” ujar Yani, Selasa (3/1/2017).
Kapolsek menambahkan, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. (ain)











