Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, sumselupdate.com – Kepolisian sektor (Polsek) Lawang Kidul Polres Muaraenim berhasil menangkap pelaku pencurian di wilayah hukumnya.
Informasi dihimpun pelaku pencurian tersebut adalah Ilhamsyah (29) merupakan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Dimana ia melakukan aksinya di Tanjakan Bulalak, Bara Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Rabu (29/03/2023) lalu.
Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Charlie Romisius Simanjuntak mengungkapkan bahwa korban melaporkan kejadian pencurian mesin mobil HINO DITRO, termasuk berbagai komponen lainnya seperti as roda, tromol, kelahar, gardan, transmisi, as kopel, dinamo starter, injeksi pam, radiator, tutup mesin, setir, dinamo cas, kipas radiator, dua buah ban depan, dua buah baterai, pompa Dum, tutup manipul air, dan pintu kabin yang telah hilang diambil oleh pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Lakid melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut. Mereka berhasil mengamankan pelaku atas nama Ilhamsyah di Bara Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, ketika pelaku sedang duduk di pinggir jalan,” ungkapnya, Jum’at (22/9/2023) pada awak media dalam keterangan persnya.
Kemudian, dikatakan Kapolsek akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp76.000.000 dan kini pelaku beserta barang bukti seperti pisau karter warna merah, obeng ketok gagang warna merah kuning, tang jepit dengan gagang plastik warna hitam, tang jepit dengan gagang besi, kunci pas ukuran 14mm/17mm, kunci pas ukuran 12mm/12mm, kunci pas ukuran 20mm/22mm, kunci pas ukuran 8mm/9mm, dan satu buah gergaji besi warna merah kuning,” terangnya.
Terakhir, ditegaskan Kapolsek pelaku telag diamankan guna mempertanggung jawabkan kejahatannya.
“Pelaku akan dihadapkan pada hukum dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya. (**)











