Palembang, Sumselupdate.com – Akibat mencuri tujuh lembar celana di Toko Grand JM, Palembang Square Mall, Imam Ifandi (29) dituntut satu tahun dua bulan penjara dalam persidangan di pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/5).
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha.
Menurut jaksa aksi pencurian itu dilakukan terdakwa dengan cara memasukkan barang ke dalam tas yang dibawa. Lalu terdakwa keluar toko tanpa membayar terlebih dahulu.
Namun saat akan keluar di pintu lantai tiga pusat perbelanjaan tersebut, alarm toko berbunyi. Sehingga terdakwa langsung didekati dan diperiksa oleh petugas keamanan serta ditemukan barang bukti tujuh lembar celana panjang berbagai merek. (pto)