Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Dua pemuda bernama A Faisol (33) dan M Andi Uzair alias Ujer diamankan Reskrim Polsek Ilir Timur II, Palembang, Rabu (5/8/2020). Keduanya ditangkap karena mencuri 17 stick pancing di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur (IT) II.
Kedua pelaku tersebut diketahui warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Sungai Jeruju, RT 11 RW 03, Kelurahan Batu, Kecamatan IT II.
Kapolsek Ilir Timur II Kompol Mario Invary SE didampingi Kanit Reskrim Ipda Ledi, SH, kedua pelaku diamankan usai melakukan pencurian di Pasar Kuto, Selasa (5/8/2020).
“Pelaku ini mencuri toko pancing dini hari. Tidak sekaligus, tapi berulang. Pertama 10 pucuk stik pancing, kedua 7 pucuk stik pancing, sampai total kerugian toko mencapai Rp300 juta,” ujar Kanit Reskrim Ipda Ledi.
Atas tindakannya itu, kedua pelaku ditahan dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) penjara 5 tahun.
Sementara Faisol mengaku, melakukan aksi bersama dengan Andi dan telah berhasil dua kali mencuri di Toko Kuto Pancing.
“Itu kejadiannya jam 03.00 WIB, waktu kami dari pulang bantu kerjaan di pecel lele,” katanya.
Dari dua kali membobol toko pancing Faisol mendapat 17 pucuk stik pancing dan menjualnya seharga Rp10 ribu per stick pancing.
“17 pucuk stik pancing itu kami jual 10 per stick. Total yang kami dapat hanya dapat uang Rp200 ribu. Uangnya buat beli rokok sama makan,” tegas Faisol.











