Capaian PBB Masih di Bawah 50 Persen

Selasa, 6 September 2022
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan.

Palembang, sumselupdate.com – Berdasarkan data penerimaan pajak daerah Kota Palembang, hingga 31 Agustus lalu capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dibawah 50 persen.

“Masih banyak yang belum bayar, dari target sebesar Rp264 miliar realisasinya per update tanggal tersebut di angka 43,92 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (6/9/2022).

Read More

Dari angka target PBB sebesar Rp264 miliar itu, realisasinya yang tercatat sebesar Rp115, 953 miliar. Padahal, untuk tenggat waktu atau deadline pembayaran PBB tinggal sebentar lagi.

“Pembayaran oleh wajib pajak paling lambat batasnya di akhir September ini jatuh temponya 31 September,” katanya.

Perlu di ingat, bahwa jika pembayaran PBB lewat tenggat waktu yang sudah di tetapkan, berdasarkan regulasi pemerintah maka wajib pajak akan kena sanksi atau denda sebesar 2 persen (denda telat bayar) setiap bulannya.

“Telat membayar akan dikenakan denda, maka sebaiknya dibayar tepat waktu,” katanya.

PBB ini secara target dari 11 item pajak yang dikelolah BPPD merupakan yang terbesar, setelahnya Pajak Penerangan Jalan Sumber Lainnya (PLN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Target pajak yang juga besar lainnya Pajak Penerangan Jalan Sumber Lainnya (PLN) sebesar Rp245,200 miliar dan BPHTB, yaitu Rp245 miliar,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts