Palembang, Sumselupdate.com – Dianggap terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sekuriti kampus, dua mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ini masing-masing dituntut dua tahun penjara, Senin (13/6).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam, perbuatan terdakwa Novriadi (23) dan Tidi Saputra (21) terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting memberikan kesempatan kepeda kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang kita tunda dan dilanjutkan pekan depan, silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan,” tegas hakim.
Sedangkan berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di halaman parkir Kampus Universitas PGRI Palembang, pada 10 Maret lalu. (pto)











