Cabut Laporan di Polresta Palembang, Johan dan Riki Pilih Jalur Kekeluargaan

Minggu, 30 Juni 2019
Johan dan Riki beserta istri menunjukkan berkas laporan yang telah dicabut dari Polresta Palembang

Palembang, Sumselupdate.com — Johan (43), pelapor yang telah melaporkan Riki (28) dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam di Polresta Palembang beberapa waktu lalu, akhirya mencabut laporannya. Pun demikian Riki yang melaorkan balik Johan dengan tuduhan pencemaran nama baik juga mencabut laporannya tersebut.

Pencabutan laporan oleh keduanya ini, setelah Johan dan Riki sepakat melakukan perdamaian Minggu (30/6) di Polresta Palembang.

Read More

Selain secara lisan, perdamaian antara Johan dan Riki juga dilakukan secara tertulis melalui surat perjanjian perdamaian bermaterai. Dimana isinya antara lain Johan beserta istri dan Riki beserta istri sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara baik melalui jalur kekeluargaan dan sudah dianggap selesai dan keduanya tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata satu sama lain.

“Setelah dilakukan pertemuan saya dan Riki sepakat untuk berdamai. Karena kejadian pengancaman waktu itu hanyalah kesalah pahaman saja,”kata Johan sambil menunjukan surat perdamaiannya.

Johan pun, mengakui kesalahan Elis istrinya yang telah membuat status di Facebook yang telah menyudutkan Riki dan istrinya. “Saya juga meminta maaf atas kesalahan istri saya terhadap Riki dan istrinya,”tuturnya.

Sementara itu, Riki mengatakan dengan adanya perdamaian antara ia dan Johan kedepannya mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang telah mereka lakukan dan menurutnya apa yang terjadi antara ia dan Johan merupakan kesalahan pahaman saja.

Sebelumnya Johan melaporkan Riki di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang pada Kamis 30 Mei 2019 lalu. Dimana dalam laporannya tersebut Johan menyebut ia dan istrinya Elis telah diancam oleh Riki dengan senjata tajam saat menagih hutang di rumah Riki di Perum OPI, Jalan Opi Raya Keluraharan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.

Karena tidak merasa melakukan pengancaman, Riki pun melaporkan balik Johan dan istrinya pada 1 Juni 2019 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mentransmisikan kebohongan melalui informasi elektronik.(tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts