PALI, Sumselupdate.com – Akibat melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur, Arianto alias Anto (28) warga Golf Permai Kelurahan Handayani Mulya dan Satria (24) warga Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi harus meringkuk di dalam jeruji besi untuk waktu yang lama.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah komando Ipda Rusli, SH, Rabu (20/7) malam setelah korban berinisial SA (13) melapor ke Polsek Talang Ubi, Selasa (29/7).
Informasi yang dihimpun, korban diajak oleh Anto untuk jalan-jalan. Namun, korban dijemput Satria. Kemudian setelah dijemput, Satria membujuk korban, menuju pondok yang terletak di kebun karet Talang Subur Ujung. Sesampai di lokasi itu, Anto sudah menunggu. Di sana korban, secara dipaksa menuruti nafsu kedua pelaku.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka khilaf melakukan perbuatan keji itu, terhadap anak di bawah umur.
“Aku kenal dengan korban pas bulan puaso, pas solat subuh berjamaah di masjid dekat rumah. Tigo kali ketemu langsung pacaran,” kata Anto. yang mengaku sebagai pacar korban.
Selanjutnya, si korban diajak jalan ke kebun.
“Habis lebaran inilah pak aku gawekenyo. Aku ajak dio jalan ke kebun karet. Aku cuma dak tahu, masih perawan apo idak cewek aku itu, tapi dak sempet aku masukke alat vital aku,” kilah Anto di hadapan petugas.
“Aku menyesal melakukan itu (cabul-red), aku minta maaf kepada keluarga korban,” sambung Anto.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH, membenarkan bahwa pihaknya menangkap kedua pelaku setelah adanya laporan dari korban.
“Barang bukti diamankan yaitu visum et refertum dari RSUD Pendopo. Kemudian pakaian dalam pelaku dan pakaian dalam korban juga kita amankan untuk sebagai barang bukti,” tutur Janton.
“Kedua pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kompol Janton. (adj)