Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih sedang terdesak kebutuhan ekonomi, M Haqizailin (22) warga Dusun Panton Nibong, Kelurahan Riseh Baroh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Nangro Aceh Darussalam nekat mengantarkan shabu ke Palembang.
Namun semua itu tak berhasil setelah pelaku yang hendak bertransaksi narkoba senilai ratusan juta itu disergap anggota Satres Narkoba Polresta Palembang di Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Jumat (8/4).
“Lagi butuh uang, jadi mau saat dapat tawaran mengantarkan shabu itu ke Palembang dengan upah yang dijanjikan Rp2 juta,” katanya saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Palembang, Senin (10/4/2017).
Tersangka mengaku baru satu kali menjadi kurir narkoba tersebut dan masuk ke Palembang dengan mengunakan jalur darat menumpang bus. “Saya menyesal, orang tua saya jauh di Aceh sana,” sesalnya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIK mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkoba jenis shabu.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka serta saat pengeledahan ditemukan barang bukti tiga paket shabu dengan seberat 150 gram atau senilai Rp250 juta.
“Selain shabu, barang bukti yang diamankan yakni sebuah tas, satu lembar kain dan satu unit ponsel. Tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya. (tra)











